Sebarapa penting Rekam medis? ini dia penjelasannya
Penerapan EHR di Indonesia
penerapan EHR di indonesia dalam sekala teknologi medis sangat berkembang dan Saat ini, di Indonesia tercatat sekitar 1300 RS dan ribuan puskesmas (Menkes RI) yang tentunya pemerintah perlu memikirkan rancangan induk (grand disain) EHR yang disusun secara strategis per regional meliputi wilayah Indonesia Timur, Tengah dan Barat. Rancangan EHR tersebut tentunya harus dapat mengatasi hal-hal yang sering terjadi pada rekam medis berbasis kertas antara lain :
Aksesibilitas informasi kesehatan pasien belumreal time.
Kelengkapan, keakuratan dan keamanan informasi kesehatan pasien masih rendah).
Pemanfaatan data pasien dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di sarana pelayanan kesehatan oleh para pengelola sarana pelayanan kesehatan belum optimal.
Data pasien belum dioptimalkan oleh para tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan secara berkesinambungan dalam rangka pelayanan yang efektif dan efisien.
Keuntungan lain dari EHR yaitu dapat memberikan peringatan dan kewaspadaan klinik (clinical alerts and reminders), hubungan dengan sumber pengetahuan untuk menunjang keputusan layanan-kesehatan (health care decision support) dan analisis data agregat (Johan Harlan).
Selain itu dengan adanya EHR memungkinkan terselenggaranya komunikasi silang yang semakin kompleks antara sesama tenaga kesehatan dengan berbagai pihak yang sama-sama memberikan pelayanan kepada pasien di sarana pelayanan kesehatan, dan EHR juga dapat digunakan sebagai salah satu masukan penting dalam mengukur keberhasilan program kesehatan di instansi pelayanan yang ada (Menkes RI, 2005).
Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global adalah Rekam Medik Elektronik. Selama ini rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat RME sudah banyak digunakan di luar negeri, namun belum mengatur mengenai RME. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME). Sehingga sesuai dengan dasar-dasar diatas maka membuat catatan rekam medik pasien adalah kewajiban setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan kepada pasien baik dicatat secara manual maupun secara elektronik.
Aplikasi rekam medis elektronik Electronic Health Record Sharing System (eHRSS) adalah platform berbagi elektronik yang berorientasi pada pasien di seluruh wilayah yang memungkinkan organisasi penyedia layanan kesehatan resmi di sektor publik dan swasta untuk mengakses dan berbagi catatan kesehatan elektronik (EHR) pasien yang berpartisipasi untuk tujuan perawatan kesehatan. Setelah bergabung dengan eHRSS, Otoritas Rumah Sakit (HA), Departemen Kesehatan (DH) dan penyedia layanan kesehatan swasta perorangan yang diberi wewenang oleh Anda dapat mengakses eHR Anda berdasarkan kebutuhan untuk mengetahui dalam rangka menyediakan layanan kesehatan untuk memungkinkan diagnosis dan perawatan, dan mengurangi tes diagnostik duplikat. Bergabung dengan eHRSS bersifat sukarela dan gratis. Anda dapat menarik diri dari eHRSS atau mencabut izin apa pun yang diberikan kepada penyedia layanan kesehatan (selain HA dan DH) kapan saja.